Menyoal Saksi Perempuan Dalam Pernikahan Analisis Terhadap Perspektif Syafi'iyyah
DOI:
https://doi.org/10.35719/annisa.v2i2.408Tak bisa dipungkiri, bahwa wacana gender yang mendiskreditkan peran perempuan telah memasuki banyak ruang, khususnya ruang publik. Seperti halnya masalah persaksian. Beberapa kitab fikihpun, terutama syafiiyah secara tegas dan jelas, mensyaratkan saksi dalam pernikahan Islam haruslah dua orang laki-laki. Padahal, tidak ada signifikansi perbedaan antara laki-laki dengan perempuan. Memang, secara kodrati perempuan harus mengandung, melahirkan dan menyusui. Namun, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan mendiskriminasi posisi perempuan. Tohı, Allah tidak pernah memandang hambaNya dari segi perbedaan suku, budaya, ras ataupun jenis kelamin dalam hal ibadah dan ketaqwaannya. Mengapa lantas dalam persoalan persaksian nikah dalam Islam harus ada pembatas. Betapa dalam hal ini, perempuan dipandang hanya sebagai second sex atau tambal butuh, ketika laki-laki tidak ada maka perempuan boleh maju. Kondisi yang mengagungkan budaya patriarkhi ini lambat laun harus kita rubah untuk menghadirkan perwajahan baru yang lebih berkeadilan dalam kesetaraan gender. Seharusnya, dalam persaksian pernikahan tidak harus mensyaratkan adanya jenis kelamin laki-laki. Sebab secara nash al-Quran tidak disyaratkan bahwa saksi nikah harus laki-laki. Menyikapi hal tersebut, tentunya para mufassir dan mujtahid harus lebih bijak dalam menafsiri dan berijtihad, tanpa dilingkupi bias gender. Karena ternyata saat ini banyak perempuan yang selangkah lebih maju daripada kaum laki-laki
References
Faqih, Mansour, Analisis Gender Dan Transformasi Sosial, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 200).
Slamet Abidin, Aminudin, Fikih Munakahat, (Bandung: Pustaka Setia,1994).
Zainuddin bin Abd. Aziz al-Malibari al-Fannani, Fathul Mu’in, tt, tt.
Muhammad Qasim al-Ghazi, FathulQarib al-Mujib, tt, tt.
Muhammad Jawwad Mughniyah, Fikih Lima Madzhab, (Jakarta: Lentera, 1994).
Ahmad bin Ali bin Hajar al-Asqalani, Fathu al-Barifi Syarh Shahih al-Bukhari, (Beirut: Dar al Fikr, 1995).
Nawal el Sadawi, Perempuan Dalam Budaya Patriarkhi, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001).
Ahmad Warson Munawwir, Kanus al Munawwir: Arab Indozesia Terlengkap, (Surabaya: Pustaka Progressif, 1997).
M. Quraisy Shihab, Tafsir al Misbha: Pesan, Kesan dan Keserasian alqur'an, (Jakarta: Lentera Hati, 2000).
Moch. Anwar. KH, Terjemahan Fathul Muin, (Bandung: Sinar Baru Argensindo, 2005).
Imam Abi Husein Muslim bin Hajjaj, Shahih Muslim, (Beirut: Dar al Kutub al 'Ilmiyyah, 1995).
Downloads
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


AN-NISA licensed under Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.